KNPI KABUPATEN MAYBRAT
Berdasarkan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor:21 Tahun 2001; tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dan SK Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008
tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan yaitu 11 distrik
(kecamatan) Kabupaten Sorong Selatan kepada Kabupaten Sorong, untuk
pembentukkan Kabupaten Maybrat.
Selanjutnya berdasarkan
persetujuan Kabupaten Sorong Selatan, maka dikeluarkan Undang-Undang No.13
Tahun 2009 Tentang Pembentukkan Kabupaten Maybrat, dengan pertimbangan
berdasarkan UU No.13 Tahun 2009, poin (a) bahwa untuk memacu
kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; (b)
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Maybrat di wilayah Provinsi Papua Barat;
(c) bahwa pembentukan Kabupaten Maybrat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; (d)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten
Maybrat di Provinsi Papua Barat;
A.1.a Cakupan wilayah
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2009 tentang
Pembentukkan Kabupaten Maybrat, BAB III pasal 3 tentang Cakupan Wilayah; ayat
1, Kabupaten Maybrat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang
terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Distrik Aifat;
b.
Distrik Aifat Utara;
c.
Distrik Aifat Timur;
d.
Distrik Aifat Selatan;
e.
Distrik Aitinyo Barat;
f.
Distrik Aitinyo;
g.
Distrik Aitinyo Utara;
h.
Distrik Ayamaru;
i.
Distrik Ayamaru Utara;
j. Distrik Ayamaru Selatan
j. Distrik Ayamaru Selatan
k. Distrik Ayamaru Timur; dan
l. Distrik Mare.
l. Distrik Mare.
A.1.b Batas wilayah
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2009, BAB III pasal 5 tentang
Batas-batas wilayah; ayat 1, Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan distrik
Feg, Kabupaten Tamrauw, Distrik Snopi dan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari;
b.
Sebelah Timur Berbatasan dengan Distrik
Moskona Utara dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;
c.
Sebelah Selatan Berbatasan dengan
Distrik Kokoda dan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan
d.
Sebelah Barat berbatasan dengan Distrik
Moswaren, Distrik Wayer, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan.